
KOTABUMI, SAYLAMPUNG.ID- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mardiana, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Mardiana menggelar kegiatan itu di Desa Mulyorejo I, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/5/2024).
Sosialisasi ini untuk mengedukasi terkait perhatian pemerintah kepada pelaku UMKM guna mendapatkan perlindungan dan legalitas hukum.
“Pelaku usaha dapat lebih meningkatkan mandiri untuk memajukan usahanya,” harap politisi Partai Nasdem yang kembali meraih kursi legislatif DPRD Lampung periode 2024-2029
Sosialisasi ini, kata dia, bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mandiri dan memastikan ada perlindungan dan kepastian hukum menjalankan usaha.
Mardiana juga meminta agar pelaku UMKM dapat berkembang dan meningkatkan ekonominya.
Kepala Desa Mulyorejo I, Surahyono, mengapresiasi lantaran kinerja nyata selama ini oleh Mardiana.
“Kami berterima kasih dan mengucapkan selamat karena terpilih kembali Ibu Mardiana sebagai anggota DPRD Lampung 2024-2029,” ucapnya. (*)